Rabu, 09 Februari 2011

BUDGETING


Budge penjaualn
Misal
Thn 2011 PENJUALAN 65,339
DIALOKASIKAN KE 2 DEPRT. BERBEDA
PRODUK X = 60% X 65,339 = 39,203 JAWA 60% = 23522 : SUMATRA 30% = 11761 : BALI 10% = 3920
PRODUK Y = 40% X 65,339 = 26136 : JAWA 65 % =16988 : SUMATRA 25% =6534 : BALI 10% =2614

BUDGET PRODUKSI
KETERANAGAN
PENJUALAN
UNIT
(1)
PERSWDIAAN AWAL
(2)
KEKURANGAN

(4)
PRODUKSI

(5)
PERSEDIAAN AKHIR
10%penjualan (6)

Julmah :3
1 disoal
2 liat di persediaan akhir
1-2
4+6
copy


BUDGET UNIT KEbutuhAN BAHAN MENTAH

keterangan
produksi
Jenis bahan mentah
2011
paste
a
B
c
X

X 3


Kuarta 1
13375
40125
66875
40125
Kuarta 2
13068
39204
65340
39204
Kuarta 3
13067
39201
65335
39201
Jumlah
39510
118530
197750
118530
Y




Kuarta 1
8483
33932
42415
33932
Kuarta 2
8712
34848
43560
34848
Kuarta 3
8712
34848
43560
34848
Jumlah
25907
103628
129535
103628

Budget pembelian bahan mentah
ketrangan
Kebutuhan
1
Per.awal
2
Kekurangan
3
Per.akhir
4
Pembelian
5
Harga beli
6
Jumlah pembelian
Produk A
Jmlh kuarta 1 Y+jml kuatra 1 X
6000





Kuarta 1

Liat p. akhir
1-2
10%dr kebuthn
3+4
5*6

















Selasa, 08 Februari 2011

e commerce


Pengertian M-Commerce
M-Commerce atau Mobil Commerce adalah pembelian dan penjualan jasa dan barangbarang melalui atau dengan alat wereless handheld seperti telepon selular dan Personal Digital Assistant (PDAs).
Contoh M-Commerce
Pembayaran tagihan melalui mobile phones
(telpon, listrik, kartu kredit dll)
Pembelian kardis karcis bioskop
menggunkan sms (M-tix untuk 21)
Pembelian tiket pesawat melalui mobile
phones (m-ticketing)
Transfer dana melalui mobile phones
(Konsep m-banking)
Terminologi dan Standar M-Commerce
• GPS (Global Positioning System), menggunakan teknologi berbasis satelit
• PDA (Personal Digital Assistant ), Komputer Wereless Genggam
• SMS(Short Message Service)
• EMS(Enhanced Messaging Service)
• MMS(Multimedia Messaging Service)
• WAP(Wireless Application Protocol)
• Smartphone, Memungkinan berinternet, dengan aplikasi yang sudah terpasang
Atribut M-Commerce dan Faktor Ekonominya
• Mobilitas : Para pemakai membawa phonecell atau mobil-device lainnya.
• Jangkauan luas : Orang dapat dihubungi atau dituju pada setiap waktu.
Nilai Tambah Atribut MCommerce
• Informasi lebih cepat diakses secar areal-time.
• Kenyamanan (Convenience), alat yang dapat menyimpan data dan alat yang memiliki koneksi Internet, Intranet dan Ekstranet.
• Instant Connectivity : Koneksi Cepat dan mudah ke Internet, intranet, alat mobil lainnya dan database
• Personalization : Preparation Informasi untuk individual konsumen.
• Localization Product & Service : Mengetahui dimana lokasi pemakai setiap saat dan memberikan layanan kepada pemakai
Infrastruktur M-Commerce
• Hardware
• Software
• Media Transmisi
• Kebutuhan Perangkat lainnya
Perangkat Keras (Hardware)
• Telepon Celular ( Mobil Phone)
• PDA (Personal Digital Assistant )
• Smart Phone
• Alat-alat lainnya, seperti :
– Notebook
– IPad
– Handhelts
– Smartpads
Perangkat Lunak (software)
• Microbrowser
• Mobil Client Operating System
• Bluetooth : Teknologi Chip dan WVPN standar yang memungkinkan komunikasi data dan suara diantara alat wereless diatas frekwensi radio pedek.
• Tampilan Layar Aplikasi Mobil
• Wereless Middleware
Media Transmisi
• Microwave
• Satellite
• Bluetoth/ Infrared
• Radio
• Teknologi Radio Cellular
• GSM
• CDMA
• TDMA
Perangkat Lainya
• Pengaturan Wireline yang Sesuai atau modem wereless WAN
• Server jaringan dengan yang mensupport Wereless
• Server database atau Aplikasi
• Server Besar aplikasi Perusahaan
• GPS locator yang digunakan untuk menentukan penempatan transport dari Mobil Computing Device
Jenis Layanan E-Payment
Electronic banking
– Bukan uang baru
– Hanya cara untuk mengakses servis bank biasa
Stored value systems (cards)
– Uang baru
– Alternatif dari mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah
Contoh-contoh E-payment
E-wallet, virtual wallet, EMV electronic purse
E-cash, digicash, cybercash
Electronic cheque, FSTC
First Virtual
Smartcard-based e-payment
Keamanan (Security)
Suatu topik bahasan tersendiri
Keamanan di sisi network, host, application
Pengamanan dengan menggunakan teknologi
kriptografi (enkripsi)
Public Key Cryptosystem (RSA, ECC) merupakan
basis dari Public Key Infrastructure (PKI)
Keamanan (security) [2]
PKI membutuhkan Certification Authority (CA) Umumnya pengamanan di network menggunakan SSL Panjang kunci yang rendah mengakibatkan rentannya pengamanan
Public Key Infrastructure (PKI)
E-Payment sistem secara khas modelnya tipikalnya seperti sistem Public Key Infrastructure (PKI) Suatu PKI ( public key infrastrukture) memungkinkan para pemakai
yang pada dasarnya tidak aman didalam jaringan publik seperti Internet, maka dengan Public Key Infrastructure akan merasa aman
dan secara pribadi menukar uang dan data melalui penggunaan suatu publik.
Infrastruktur kunci publik menyediakan suatu sertifikat digital yang dapat mengidentifikasi perorangan atau suatu direktori jasa dan
organisasi yang dapat menyimpan dan, manakala diperlukan untuk menarik kembali sertifikat tersebut.
Penggunaan dan Akses tanpa ijin  (Unauthorized Access and Use)
Jenis lain dari resiko keamanan komputer adalah
penggunaan dan akses tanpa ijin.
Unauthorized Access adalah penggunaan komputer atau
jaringan tanpa ijin.
Hacker adalah orang yang tertarik dengan dunia
komputer dibidang jaringan dan pemrograman dan selalu memberikan informasi terhadap pengguna komputer lain dalam hal keamanan
Cracker adalah seseorang yang mencoba untuk mengakses komputer atau jaringan secara ilegal.
Hukum e commerce di Indonesia
Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara on line (internet) akan tetapi ada beberapa
e-on-internet), hukum yang bisa menjadi peganggan untuk melakukan transaksi secara on-line :
1. Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah mulai menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
2. Pasal 1233 KUHP Perdata, dengan isinya sebagai berikut: “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undangundang”. Berarti dengan pasal ini perjajian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata
Indonesia.
3. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk
menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para
pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka
Hukum E-commerce Internasional
Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan
peraturan e-commerce , yaitu :
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat
digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem kontinental atau sistem
hukum anglo saxon.
Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)
Terdapat 5(lima) hal yang perlu digaris bawahi yaitu :
1. Tidak ada perbedaan antar data elektronik dengan dokumen tertulis.
2. Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis
3. Penjual atau Pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
4. Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
5. Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka
mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.
Beberap tips didalam membangun aplikasi
e-commerce sbb berikut :
1. Gunakan Design Yang baik.
2. Daftarkan website anda ke search engine.
3. Buat Banner dan taruh pada web site 2 yg terkenal.
4.Taruhlah URL web site anda pada signature email anda
5. Promosikan web site anda .
6. Hindari Spamming
7. Ciptakan hubungan link timbal balik dgn perusahaan sejenis .
8. Perhitungkan segala kemungkinan website rival sejenis .
2. Membangun Infrastruktur E-Commerce berikut infrastruktur didalam membangun aplikasi e-commerce :
a. Infrastruktur Teknologi Informasi
yaitu : internet , ekstranet, intranet.
b. Directory service
penyedia pelaku bisnis dan pengguna ( end user ) . salah satu jenis adalah DNS ( domain Name Service )
c. Interface
Suatu sistem koneksi dan interaksi antara hadware, software dan user .
Web server adalah sebuah perangkat lunak server yang berfungsi menerima permintaan HTTP atau HTTPS dari klien yang dikenal dengan web browser dan mengirimkan kembali hasilnya dalam bentuk halaman-halaman web yang umumnya berbentuk dokumen HTML.